JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka babak baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menetapkan pihak swasta Asep Yusuf Somantri (AYS) sebagai tersangka.
"Penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus Kejagung) Syarief Sulaeman Nahdi di Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Baca juga: Istana Putuskan Kurangi Anggaran MBG, Menkeu Purbaya Bilang BeginiDengan demikian total tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG kini bertambah menjadi sebanyak 4 orang setelah sebelumnya penyidik lebih dulu menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, dua wakilnya yakni Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka.
Penyidik saat ini juga telah dilakukan penahanan terhadap AYS selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Terkait kemungkinan ada potensi tersangka baru, Syarief menegaskan pihaknya masih terus melakukan pendalaman.









