JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Komunikasi (Bakom) RI Muhammad Qodari menegaskan, siapa pun yang terbukti dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

Pernyataan itu disampaikan Qodari saat ditanya mengenai sikap pemerintah terkait eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya, yang kini menjadi tersangka dan disebut mengantongi 20 nama yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

“Ya diproses saja secara hukum. Tidak peduli dari eksekutif atau dari legislatif atau dari yudikatif. Kalau memang ada pelanggaran hukum ya tentunya harus diproses sebagaimana mestinya,” kata Qodari di kantornya, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2026).Baca juga: Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG

Menurut dia, tidak ada perlakuan khusus bagi pihak tertentu dalam penegakan hukum.

Semua pihak memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.