JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, atau berinisial AM sebagai tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026.
"Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Saudara AM sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, maka tim penyidik menetapkan Saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN tahun 2025 sampai dengan tahun 2026," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).Penetapan tersangka dilakukan setelah Andri Mulyono diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada hari ini.
Baca juga: Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Korupsi MBG
Menurut Syarief, Andri Mulyono merupakan komisaris sekaligus pengendali PT YAT, perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan barang dan logistik serta menjadi penyedia sepeda motor listrik dalam proyek BGN.
Syarief menjelaskan, kasus bermula pada awal 2025 ketika Andri Mulyono bertemu dengan Lodewyk Pusung alias LP yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.











