JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menyatakan tuntutan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, disusun berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan, bukan opini maupun persepsi.
Roy menyebut seluruh konstruksi tuntutan dirangkum secara sistematis mulai dari surat dakwaan, keterangan saksi, ahli, bukti elektronik, hingga dokumen audit dan forensik telepon seluler.
“Orang bisa berbohong, tetapi bukti elektronik tidak bisa berbohong,” kata Roy, setelah sidang tuntutan, pada Rabu (13/5/2026).Baca juga: Tunggu Pulih dari Operasi, Sidang Pembelaan Nadiem Dijadwalkan 2 Juni
Menurut dia, Kejaksaan Agung menerapkan standar pembuktian tinggi dalam menyusun fakta hukum.
Ia mengatakan setiap fakta hukum minimal harus didukung dua alat bukti, baik berupa keterangan saksi, dokumen, barang bukti, maupun keterangan ahli.






