JPU Roy Riady menyatakan tuntutan terhadap Nadiem Makarim, disusun berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan, bukan opini maupun persepsi.

JPU Roy Riady menyatakan tuntutan terhadap Nadiem Makarim, disusun berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan, bukan opini maupun persepsi.

Jaksa menuntut mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dihukum 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti total Rp 5,6 triliun.