JAKARTA, KOMPAS.com - Mari memahami sebab tuntutan 18 tahun penjara serta uang pengganti triliunan rupiah untuk Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim.

Nadiem dituntut dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook periode 2020-2022.Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Chromebook.

Dalam sidang pembacaan tuntutan, Rabu (13/5/2026), JPU Roy Riady meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 18 tahun kepada Nadiem.

“(Meminta majelis hakim) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Baca juga: Tuntutan 18 Tahun Jadi Sorotan: Jaksa Andalkan Bukti Go Ahead With Chromebook, Nadiem Fokus Pemulihan