Nadiem Makarim dituntut 18 penjara dan uang pengganti triliunan rupiah. Apa sebabnya?

JPU Roy Riady menyatakan tuntutan terhadap Nadiem Makarim, disusun berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan, bukan opini maupun persepsi.

Jaksa menuntut mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dihukum 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti total Rp 5,6 triliun.

Kasus korupsi pengadaan Chromebook ini bukan sekadar urusan administratif pengadaan barang.