Jakarta -

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim telah dituntut 18 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kejahatan kerah putih atau white collar crime dan pemufakatan jahat dijadikan jaksa alasan menuntut hukuman pidana untuk Nadiem.Dirangkum detikcom, Rabu (20/5/2026), Nadiem pernah mengungkit anggapan adanya permufakatan jahat dalam proyek laptop yang dikaitkan dengan pertemuannya dengan petinggi Google. Dia menyebut pertemuan pada tahun 2020 itu terbuka dan tak ada pemufakatan jahat."Ini lucu sekali bahwa pertemuan dengan Google yang terbuka dicatat secara formal dengan berbagai pihak-pihak itu dibilang seolah-olah seperti ada pertemuan atau mufakat yang jahat, padahal itu transparan dan terbuka," ujar Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026). Nadiem mengatakan dirinya juga melakukan pertemuan dengan perusahaan lainnya di tahun yang sama. Dia juga mengaku bertemu dengan pihak Microsoft dan Apple."Tebak berapa kali saya ketemu Microsoft? Empat kali, saya ketemu empat kali dengan yang membuat Windows kompetitor mereka. Saya juga ketemu dengan Apple dua kali di tahun yang sama," ujar Nadiem.

Sebagai informasi, pertemuan antara Nadiem dengan petinggi Google itu terdapat dalam dakwaan jaksa. Menurut jaksa, Nadiem dan Google mencapai kesepakatan penggunaan produk Google fo education. Salah satunya ialah penggunaan laptop Chromebook untuk sekolah-sekolah di Indonesia.Jaksa menyebut Nadiem kemudian menerbitkan Permendikbud nomor 5 tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021. Permendikbud yang terbit pada Februari 2021 itu disebut mengatur pengadaan laptop dengan spesifikasi sistem operasi Chrome dan device management yang teraktivasi Chrome Education Upgrade sehingga menjadikan Google satu-satunya produk dalam pengadaan laptop di Kemendikbudristek saat itu.Hal itu kemudian dikaitkan dengan penambahan investasi dari Google senilai USD 276 juta ke PT AKAB pada tahun 2021. Investasi itu disebut terjadi pada periode Mei-Oktober 2021.Nadiem juga telah membantah kaitan proyek tersebut dengan urusan bisnis perusahaan yang dibentuknya. Dia mengatakan kesepakatan investasi itu sudah ada sebelum dirinya menjadi menteri."Jelas tidak ada koneksi investasi Google terhadap penerbitan Permendikbud. Yang pertama adalah mayoritas daripada investasi Google itu terjadi sebelum saya menjadi menteri," jawab Nadiem saat proses persidangan pemeriksaan saksi."Yang kedua, sudah jelas dari kesaksian Google bahwa investasi mereka setelah saya menjadi Menteri itu hanya untuk menghindari delusi karena banyaknya jumlah investor lain yang memasukkan uang di ronde yang sama. Jadi ini suatu hal yang sangat lazim, Google itu menjadi bagian salah satu terkecil dari setiap ronde di 2020, 2021," sambungnya.