DI TENGAH ramainya perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret Nadiem Makarim, publik seperti terbelah ke dalam dua kubu.
Di satu sisi, ada yang menilai proses hukum terhadap Nadiem sebagai bagian dari penegakan hukum yang wajar.
Di sisi lain, muncul arus simpati yang begitu besar karena sosok Nadiem dianggap sebagai simbol anak muda sukses, inovatif, pendiri perusahaan teknologi besar, dan figur yang pernah membuka banyak lapangan kerja melalui Gojek.Persoalannya, simpati sosial perlahan mulai mengaburkan inti persoalan hukumnya. Narasi yang muncul bukan lagi tentang ada atau tidaknya penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, atau kerugian negara, melainkan tentang jasa masa lalu, prestasi bisnis, bahkan kekhawatiran bahwa “anak muda hebat akan takut masuk pemerintahan”.
Padahal, dalam negara hukum, korupsi tetaplah korupsi. Sebaik apapun citra seseorang, sehebat apapun rekam jejak bisnisnya, atau sebesar apa pun kontribusinya terhadap ekonomi digital, semua itu tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana apabila unsur-unsur tindak pidana korupsi memang terbukti di pengadilan.
Dalam perkara Nadiem, justru di sinilah ujian terbesar penegakan hukum kita. Apakah hukum bekerja berdasarkan alat bukti dan prinsip keadilan, atau justru melemah ketika berhadapan dengan popularitas dan romantisme publik.













