KOMPAS.com - Seorang mantan pegawai perusahaan teknologi di Singapura dipenjara setelah menghapus 180 server virtual milik bekas kantornya beberapa bulan usai dipecat.

Mantan pegawai tersebut diketahui bekerja sebagai cloud consultant di perusahaan teknologi NCS. Ia diberhentikan pada Oktober 2022 karena dinilai memiliki performa kerja yang buruk.

Namun, akses administratif miliknya ternyata tidak langsung dicabut setelah pemutusan kontrak kerja dilakukan.Menurut laporan Channel News Asia, mantan pegawai bernama Kandula Nagaraju itu kemudian memanfaatkan akses tersebut untuk masuk kembali ke sistem perusahaan secara ilegal.

Baca juga: Dipecat Perusahaan, Kakak-beradik Langsung Hapus Database Negara Dalam Hitungan Menit

Setelah dipecat, Nagaraju sempat kembali ke India. Dari sana, ia beberapa kali mengakses sistem internal NCS antara Januari hingga Maret 2023 menggunakan laptop pribadinya.