JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel dituntut pidana penjara selama 5 tahun dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/5/2026).

Dalam sidang tuntutan, jaksa menyatakan Noel terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 tahun,” kata jaksa dalam persidangan.

Baca juga: Terjerat Korupsi Sertifikat K3, Noel: Saya Menyesal Sekali Menjadi Wakil Menteri

Selain pidana penjara, Noel juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta.