JAKARTA, KOMPAS.com- Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel menerima vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi dan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/6/2026), majelis hakim awalnya menjelaskan hak terdakwa setelah putusan dibacakan, yakni menerima putusan, mengajukan upaya hukum banding, atau menggunakan waktu pikir-pikir sebelum menentukan sikap.“Atas putusan tersebut saudara mempunyai hak, yang pertama menerima putusan tersebut. Yang kedua menolak putusan tersebut dan melakukan upaya hukum. Atau saudara masih menggunakan waktu untuk pikir-pikir,” kata hakim di ruang sidang.

Baca juga: BREAKING NEWS: Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Sertifikasi K3

Hakim juga mempersilakan Noel berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya sebelum menentukan sikap atas putusan tersebut.

“Saudara bisa berkonsultasi kepada advokat terdakwa,” ujar hakim.