JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara untuk mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel.

Putusan disampaikan Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana dalam persidangan putusan perkara dugaan korupsi dan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), pada Kamis (4/6/2026).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan alias oleh karena itu dengan pidana penjara selama tahun dan pidana denda sejumlah Rp 200 juta," kata hakim Nur Sari Baktiana.Baca juga: Noel Terima Vonis 4,5 Tahun Penjara: Hukuman Sesuai Kejahatan yang Saya Lakukan

Dalam persidangan ini, Noel terbukti dan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.

Hal yang memberatkan tidak mendukung aksi pemberantasan korupsi.