Jakarta - Gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) mulai cair secara bertahap sejak 2 Juni 2026. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) termasuk yang dapat dan menjadi salah satu penerima.Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026. Mereka yang mendapatkan gaji ke-13 adalah aparatur negara (PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara), pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan."Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2026 kepada aparatur negara; pensiunan; penerima pensiun dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," tulis Pasal 2 aturan tersebut, dikutip Rabu (3/6/2026).
Gaji ke-13 termasuk untuk PPPK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri atas gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan jabatan atau tunjangan umum; serta tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan atau kelas jabatannya.Sementara itu, gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terdiri atas gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan jabatan atau tunjangan umum; serta tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, serta kelas jabatannya.Meski demikian, PPPK yang menerima gaji ke-13 berlaku beberapa ketentuan. Bagi masa kerja kurang dari 1 tahun diberikan secara proporsional sesuai bulan bekerja yang mengacu pada besaran penghasilan 1 bulan yang diterima."PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni tahun 2026, tidak diberikan gaji ketiga belas," bunyi Pasal 9 ayat (14) c.









