Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait protes sejumlah serikat buruh mengenai pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Mereka meminta agar kebijakan tersebut direvisi alias dinolkan.Purbaya mengatakan pihaknya akan meninjau lebih jauh mengenai aturan tersebut dan membandingkannya dengan kebijakan yang ada di negara lain."Nanti kita lihat aturan yang ada seperti apa dan kita juga akan bandingkan dengan best practice dunia seperti apa. Jadi bisa dikasih, bisa enggak, tergantung hasil (investigasi) ini kita. Tetapi rasanya untuk fairness semuanya kan bayar," kata Purbaya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Pengenaan PPh atas manfaat JHT sebenarnya bukan merupakan kebijakan baru. Ketentuan tersebut telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009, kemudian diperinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010.Melalui aturan tersebut, manfaat JHT yang dibayarkan sekaligus kepada peserta dapat dikenakan PPh Pasal 21 karena dianggap sebagai penghasilan. Pasalnya tunjangan hari tua tidak masuk dalam komponen penghasilan kena pajak yang dipotong setiap bulannya.Tarif pajak atas JHT ada dua kategori. Pertama, pencairan dengan jangka waktu maksimal dua tahun dikenakan PPh 21 final dengan tarif 0% untuk nominal hingga Rp 50 juta dan pencairan di atas Rp 50 juta dikenakan tarif final 5%.Kategori kedua jika melewati jangka waktu dua tahun tersebut, maka penerapan PPh Pasal 21-nya tidak lagi bersifat final alias menggunakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh.Kembali ke Purbaya, dia mengaku akan melihat seberapa banyak pekerja yang terkena PPh atas manfaat JHT. Jangan sampai yang terdampak selama ini justru orang kaya yang kemudian diuntungkan jika kebijakan tersebut dihapus."Kan sampai Rp 50 juta 0% ya, kita akan cek yang bayar di atas Rp 50 juta berapa sih. Jangan-jangan nanti saya kasih untuk orang yang kaya saja," ujar Purbaya."Jadi kita akan investigasi lebih lanjut. Jangan sampai saya potong, yang untung orang kaya, nanti dimaki-maki lagi gua," tambahnya.Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan penghapusan pajak atas manfaat JHT, pesangon, jaminan pensiun dan Tunjangan Hari Raya (THR). Usulan tersebut akan disampaikan melalui surat resmi kepada Purbaya."Upah pekerja sudah dipotong PPh 21 ketika diterima, karena itu ketika JHT dibayarkan kepada pekerja, seharusnya tidak lagi dipotong pajak. Saya mengusulkan agar pajak JHT menjadi 0% sebagai bentuk keberpihakan negara kepada pekerja," ujar Presiden KSPI Said Iqbal yang juga sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan.









