JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan kenaikan gaji bagi Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang belum dibayarkan akan dirapel setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2026 disahkan.
Hal itu disampaikan Pramono mengenai keluhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang mengaku belum menerima gaji ke-13.
Pramono menjelaskan, persoalan tersebut berkaitan dengan penyesuaian anggaran setelah adanya kenaikan upah PJLP.Baca juga: Polisi Bantah Sogok Korban Penyekapan di Percetakan Jakpus agar Tak Melapor
"Memang sekarang ini yang menjadi pertanyaan adalah adanya kenaikan (gaji) PJLP. Sebagian PJLP yang UMP-nya sudah naik, tetapi di APBD-nya belum dinaikkan pada waktu itu. Baru akan diatur dalam APBD Perubahan," kata Pramono di Jakarta Barat, Kamis (2/7/2026).
Menurut Pramono, selisih kenaikan gaji yang belum dibayarkan nantinya akan diberikan secara rapel.
















