Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menekankan tidak semua pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Perlakuan pajak atas pencairan JHT tergantung pada cara dan waktu pencairannya."Benarkah saat JHT dicairkan pasti kena PPh? Tidak selalu. Perlakuan pajak atas pencairan JHT bergantung pada cara dan waktu pencairannya, sesuai ketentuan yang telah berlaku sejak tahun 2009," tulis unggahan di Instagram resmi @ditjenpajakri, Jumat (3/7/2026).Pajak atas pencairan JHT diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010. Peserta bisa terbebas dari pajak JHT selama saldo tidak lebih dari Rp 50 juta dan dicairkan seluruhnya maksimal 2 tahun saat pegawai sudah memasuki masa pensiun.

Jika saldo JHT di atas Rp 50 juta, atas kelebihannya baru dikenakan Tarif PPh Final 5%. Besaran potongan akan berbeda lagi jika pencairan dilakukan sebagian saat pekerja masih aktif bekerja, atau pencairan saat pekerja memasuki usia pensiun lebih dari 2 tahun.Pencairan JHT Sebagian Saat Masih KerjaPencairan sebagian JHT oleh peserta yang masih aktif bekerja dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif Pasal 17 UU PPh dan bersifat tidak final. Atas pencairan sebagian JHT tersebut, mengakibatkan SPT Tahunan saat tahun penarikan berpotensi kurang bayar.Contoh pegawai lebih dari 10 tahun mencairkan sebagian JHT pada Januari 2024 sebesar Rp 10 juta, kemudian saat memasuki masa pensiun di Mei 2026 mencairkan sisa JHT sebesar Rp 120 juta. Berikut perhitungan pajaknya:Pencairan sebagian JHT pada saat pegawai masih aktif bekerja dikenakan tarif Pasal 17 UU PPh yaitu 5% x Rp 10 juta. Dengan demikian PPh Pasal 21 yang dipotong pada Januari 2024 adalah Rp 500 ribu dan bersifat tidak final.Pencairan sisa JHT pada saat pegawai sudah memasuki masa pensiun pada Mei 2026 dikenakan PPh Pasal 21 sebesar:0% x Rp 50 juta5% x Rp 70 juta = Rp 3,5 juta PPh yang dipotong pada Mei 2026 dan bersifat final.Pencairan JHT Saat Memasuki Usia Pensiun Sampai 2 TahunJika peserta tidak pernah mengambil sebagian manfaat JHT saat masih aktif bekerja dan mencairkan seluruh JHT saat memasuki masa pensiun sebesar Rp 130 juta, berikut perhitungan pajaknya:Saldo JHT: Rp 130 jutaPPh yang harus dibayar: 0% x Rp 50 juta5% x Rp 80 juta= Rp 4 juta PPh yang dipotong atas saldo JHT Rp 130 juta.Pencairan JHT Saat Memasuki Usia Pensiun Setelah 2 TahunJika manfaat JHT dicairkan pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya setelah pensiun, penerapan PPh Pasal 21-nya tidak lagi bersifat final alias menggunakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh. Berikut besaran tarif pajak progresif:- Hingga Rp 60 juta: 5% - Lebih dari Rp 60-250 juta: 15% - Lebih dari Rp 250-500 juta: 25% - Lebih dari Rp 500 juta - Rp 5 miliar: 30%- Lebih dari Rp 5 miliar: 35%