"Uang Dikumpulkan Bertahun-tahun untuk Masa Tua, Dipajaki Juga..."
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com - Berat, itulah kata pertama yang diucapkan Alfi (27), seorang karyawan swasta yang bekerja di Jakarta, terkait pengenaan pajak sebesar 5 persen atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
Alfi memahami pengenaan pajak atas saldo JHT ini bukan aturan baru, melainkan aturan lama yang sudah berlaku bertahun-tahun.
Saldo JHT yang melebihi Rp 50 juta, dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 5 persen.









