Pekerja dan pengamat kebijakan kompak mengeluhkan pengenaan pajak terhadap saldo JHT. Mereka menilai kebijakan ini memberatkan dan tidak adil.

Menurutnya, iuran JHT berasal dari penghasilan pekerja yang sebelumnya telah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21).

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengusulkan agar pajak atas pencairan JHT dihapus.