Pekerja dan pengamat kebijakan kompak mengeluhkan pengenaan pajak terhadap saldo JHT. Mereka menilai kebijakan ini memberatkan dan tidak adil.

Menurutnya, iuran JHT berasal dari penghasilan pekerja yang sebelumnya telah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21).

Serikat-serikat buruh menolak pengenaan pajak pencairan Jaminan Hari Tua atau JHT sebesar 5 persen. Pihak Dirjen Pajak juga memberi klarifikasi.