JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 5 persen atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) memicu gelombang protes dari berbagai organisasi buruh.

Kebijakan tersebut dinilai tidak adil dan sangat memberatkan masyarakat yang sedang menghadapi kesulitan ekonomi atau pemutusan hubungan kerja (PHK).KSPSI: JHT murni tabungan pekerja, bukan hadiah dari negara

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) memprotes keras pemotongan pajak tersebut mengingat dana JHT murni berasal dari tabungan potongan gaji pekerja selama puluhan tahun, bukan sebuah objek pajak baru atau hadiah.Wakil Ketua Umum KSPSI, Arnod Sihite, memberikan ilustrasi bahwa potongan 5 persen berarti pekerja kehilangan Rp 5 juta dari saldo Rp 100 juta miliknya.

Menurutnya angka yang sangat besar bagi buruh yang baru saja kehilangan penghasilan.

"Buruh menabung selama puluhan tahun untuk bekal hari tua atau saat terkena PHK. Sangat tidak adil jika ketika uang itu dicairkan masih dikenakan pajak lagi," kata Arnod Sihite dalam keterangan pers, Senin (29/6/2026).