Serikat-serikat buruh menolak pengenaan pajak pencairan Jaminan Hari Tua atau JHT sebesar 5 persen. Pihak Dirjen Pajak juga memberi klarifikasi.

Menurutnya, iuran JHT berasal dari penghasilan pekerja yang sebelumnya telah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21).

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengusulkan agar pajak atas pencairan JHT dihapus.