Serikat-serikat buruh menolak pengenaan pajak pencairan Jaminan Hari Tua atau JHT sebesar 5 persen. Pihak Dirjen Pajak juga memberi klarifikasi.

Menurutnya, iuran JHT berasal dari penghasilan pekerja yang sebelumnya telah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21).

Serikat-serikat buruh menolak pengenaan pajak pencairan Jaminan Hari Tua atau JHT sebesar 5 persen. Pihak Dirjen Pajak juga memberi klarifikasi.

Ambang Rp 50 juta dalam pengenaan pajak JHT sudah usang, perlu dikoreksi. Upah dan rata-rata saldo JHT setelah belasan tahun bekerja terus tumbuh.

Kemenkeu menjelaskan bahwa pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan tidak selalu dikenakan PPh. Insentif 0% untuk pencairan hingga Rp 50 juta.

Pekerja dan pengamat kebijakan kompak mengeluhkan pengenaan pajak terhadap saldo JHT. Mereka menilai kebijakan ini memberatkan dan tidak adil.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara merespons protes soal dana pajak pencairan Jaminan Hari Tua (JHT)

Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia akan bertemu pemerintah untuk bahas pajak JHT, THR, dan RUU Ketenagakerjaan. Buruh menuntut transparansi dan dialog.