TANGGAL 29 Juni 2026, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan akan mengkaji usulan untuk menghapus pajak atas empat jenis penghasilan sekaligus: tunjangan hari raya (THR), manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), pesangon, dan jaminan pensiun.

Usulan ini diajukan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, dengan dua alasan utama: keempatnya sama-sama membebani pekerja, dan pajak atas JHT khususnya merupakan pajak berganda yang upahnya sudah dipotong PPh Pasal 21 setiap bulan, lalu dipotong lagi saat dana itu dicairkan.

Tiga hari sebelumnya, Purbaya juga berjanji akan “mengecek lagi” tarif pajak JHT ke Direktorat Jenderal Pajak, menyusul protes serikat pekerja yang menyebut potongan final 5 persen di tengah gelombang pemutusan hubungan kerja sebagai beban yang tidak adil.Niat baiknya bisa dipahami. Namun, begitu ditelusuri ke aturannya satu per satu, paket penghapusan ini berangkat dari premis yang keliru: bahwa keempat jenis penghasilan itu diperlakukan sama oleh sistem pajak kita. Padahal tidak.

Pajak atas pesangon, manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan JHT yang dibayarkan sekaligus diatur dalam PP No. 68/2009 jo. PMK No. 16/PMK.03/2010: bersifat final, terpisah sepenuhnya dari penghasilan lain si penerima, dengan penghasilan bruto sampai Rp 50 juta bebas pajak dan sisanya di atas itu baru dikenai 5 persen, sepanjang pencairan dilakukan dalam rentang dua tahun kalender.