Ambang Rp 50 juta dalam pengenaan pajak JHT sudah usang, perlu dikoreksi. Upah dan rata-rata saldo JHT setelah belasan tahun bekerja terus tumbuh.

Menurutnya, iuran JHT berasal dari penghasilan pekerja yang sebelumnya telah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21).

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengusulkan agar pajak atas pencairan JHT dihapus.