Jakarta - Presiden KSPI sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengaku kesulitan menemui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk membahas pajak pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).Said memprotes pajak JHT karena dinilai membebani kelompok buruh. Namun, ia menyatakan upaya menemui Bendahara Negara belum terlaksana karena tidak mendapat respons."Udah dua kali, tiga kali saya minta ketemu Menteri Purbaya sebagai Penasihat Khusus Presiden, tapi nggak direspon. Kan Pak Purbaya menyatakan, oh Iqbal nggak pernah kirim surat. Iya, saya dengan Pak Purbaya kan sejajar karena saya minta ketemunya sebagai Penasihat Khusus Presiden, bukan sebagai KSPI," kata Said Iqbal dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/7/2026).

Said Iqbal membantah pernyataan Purbaya yang menyebut dirinya tidak pernah mengajukan permintaan pertemuan. Menurutnya setelah diminta mengajukan surat resmi, pihaknya memenuhi permintaan tersebut namun tetap tidak bisa melakukan pertemuan."Maka kita telepon dan asistennya sudah terima, alasannya suruh bikin surat. Oke lah kita merendah sedikit, nggak apa-apa lah, demi orang kecil kita bikin surat. Kita bikin surat, jawabannya lagi di luar kota. Ah, ini mah menghindar aja lah," tuturnya.Dalam kesempatan itu, Said Iqbal kembali mendesak pemerintah menghapus pajak atas pencairan JHT dan pesangon, terutama di tengah kondisi ekonomi yang dinilai belum sepenuhnya pulih. Ia menuntut pencairan JHT dikenakan pajak 0%.Ia menilai JHT merupakan tabungan pekerja yang bersumber dari penghasilan yang sebelumnya sudah dikenai pajak sehingga tidak seharusnya dipajaki lagi saat dicairkan. Dengan kebijakan saat ini, buruh dikenakan pajak berlapis yang dinilai memberatkan."Udah tahu pesangon pendapatan terakhir buruh. pekerja, karyawan, apapun statusnya ketika dia kehilangan pendapatan, masa masih dipajakin lagi. Termasuk JHT, JHT itu ketika kita menerima upah, kan sudah dipotong pajak PPH 21. Setelah itu kita bayar iuran, masa iuran kita yang sudah dipajakin kena pajak lagi. Ini kan berarti double pajak," bebernya.Ia juga menyoroti kebijakan insentif perpajakan yang diberikan kepada pelaku usaha besar. Menurutnya, pemerintah semestinya memberikan perlakuan yang sama kepada pekerja dengan membebaskan pajak JHT dan pesangon, setidaknya sampai kondisi ekonomi membaik."Orang-orang kaya, pengusaha-pengusaha besar dapat tax holiday, atau istilahnya pembebasan pajak atau pengurangan pajak. Tax amnesti, uang-uang haram yang triliun-triliunan tidak kena pajak. Masa keringat buruh dikenain pajak JHT, pesangon, THR habis untuk ongkos, kena pajak lagi," tutup Said Iqbal.