JAKARTA, KOMPAS.com - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, optimistis Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan merevisi skema pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).Keyakinan itu disampaikan Said usai bertemu dengan Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (8/7/2026).Menurut Said, Menteri Keuangan menunjukkan komitmen untuk menyerap aspirasi buruh terkait perubahan kebijakan pajak JHT."Jadi, saya ulangin kesimpulannya, kalau saya tidak salah tangkap terhadap jawaban-jawaban beliau, intinya Menteri Keuangan ingin menyerap aspirasi masyarakat, khususnya buruh, pekerja, dan karyawan, memang harus dirubah terhadap pajak JHT. Baik yang 0 persen, tapi akan dipelajari sejauh apa dampaknya terhadap perubahan pendapatan negara," kata Said.Ia mengatakan, pemerintah akan mengkaji berbagai opsi, termasuk usulan penghapusan pajak JHT menjadi 0 persen, dengan tetap mempertimbangkan dampaknya terhadap penerimaan negara.Selain itu, Said menilai Purbaya juga terbuka untuk mengevaluasi skema pajak progresif atas manfaat JHT.
Menurut dia, mekanisme tersebut berpeluang disederhanakan sehingga pemajakan cukup dilakukan satu kali, bukan berlapis seperti yang selama ini dikeluhkan pekerja.Tak hanya itu, pemerintah juga disebut akan mengkaji kembali batas nilai manfaat JHT yang dikenai pajak.Menurut Said, ambang batas yang saat ini berada di level Rp 50 juta berpotensi disesuaikan mengikuti inflasi atau harga emas."Ambang batasnya nanti bisa Rp 100 juta, Rp 200 juta, atau bahkan lebih tinggi kalau menggunakan indikator harga emas," ujarnya.Said menambahkan, seluruh usulan tersebut akan dipelajari lebih lanjut oleh tim Kementerian Keuangan. Adapun pembahasan mengenai pajak pesangon, tunjangan hari raya (THR), dan manfaat pensiun akan dilakukan pada tahap berikutnya."Dari tiga hal ini akan dipelajari tim beliau. Terakhir, terhadap pajak pesangon, pajak pensiun, dan pajak THR, itu dibahas nanti. Kita fokus di pajak JHT saja," tegas Said.Lebih lanjut, ia mengatakan perubahan kebijakan tersebut kemungkinan memerlukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 yang mengatur perlakuan perpajakan atas manfaat JHT dan sejumlah penghasilan lainnya.Karena itu, Said berencana melaporkan hasil pertemuan tersebut kepada Prabowo Subianto sekaligus mendorong percepatan pembahasan revisi aturan tersebut.










