JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan alasan pengguna aplikasi kebugaran Strava di Indonesia dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen.Hal itu menyusul penunjukan Strava Inc. sebagai pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan, pengenaan pajak tersebut bukan karena aktivitas olahraga atau penggunaan aplikasi Strava secara umum, melainkan karena adanya transaksi pembelian layanan digital berbayar yang dilakukan konsumen di Indonesia.
"Prinsipnya, setiap konsumsi barang dan jasa di Indonesia dikenakan PPN, termasuk layanan digital yang berasal dari luar negeri," kata Inge kepada Kompas.com, Kamis (2/7/2026).
Dengan penunjukan tersebut, pengguna yang berlangganan layanan Strava Premium atau fitur berbayar lainnya akan dikenai PPN sebesar 11 persen yang dipungut langsung oleh perusahaan dan disetorkan ke kas negara.
Sebagai ilustrasi, apabila biaya langganan Strava Premium sebelumnya sebesar Rp 50.000 per bulan, maka setelah dikenai PPN 11 persen total pembayaran pengguna menjadi Rp 55.500.












