JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan sistem administrasi perpajakan Coretax kini telah terhubung dengan berbagai sumber data eksternal, mulai dari data konsumsi listrik, perbankan, hingga telekomunikasi.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan integrasi tersebut memungkinkan otoritas pajak melakukan pengujian kewajaran atas laporan perpajakan wajib pajak berdasarkan aktivitas ekonomi dan tingkat konsumsi mereka.

"Pengujian-pengujian kewajaran daripada laporan perpajakan menggunakan data-data konsumsi. Data konsumsi listrik misalnya," kata Bimo dalam seminar Kemenkeu Corpu Open Class (KCOC) dalam YouTube Balai Diklat Keuangan Pontianak pada Jumat (19/6/2026).Menurut dia, salah satu data yang saat ini telah terintegrasi dengan Coretax berasal dari PT PLN (Persero). Melalui data tersebut, DJP dapat melihat tingkat konsumsi listrik wajib pajak dan menjadikannya sebagai salah satu indikator untuk mengukur kewajaran pelaporan pajak.

Baca juga: Kejar Target Pajak Tumbuh 23 Persen, DJP Andalkan Reaktivasi Wajib Pajak Dormant

Lebih lanjut Bimo menjelaskan, konsumsi listrik dapat memberikan gambaran mengenai kemampuan ekonomi seseorang yang kemudian dibandingkan dengan jumlah pajak yang dibayarkan.