Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan sistem administrasi perpajakan Coretax saat ini sudah terintegrasi dengan sistem milik lembaga lain. Salah satu yang sudah terhubung adalah data pelanggan milik BUMN dan perbankan.Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan integrasi data tersebut dapat digunakan menguji kewajaran pelaporan para pajak wajib pajak (WP) berdasarkan tingkat konsumsi mereka.Sebagai contoh, Bimo mengatakan saat ini Coretax sudah terhubung dengan data layanan milik PT PLN (Persero). Di mana melalui integrasi ini DJP dapat 'mengintip' besaran konsumsi dan tagihan listrik wajib pajak untuk kemudian dijadikan sebagai salah satu indikator pengujian.
"Pengujian-pengujian kewajaran daripada laporan perpajakan menggunakan data-data konsumsi. Data konsumsi listrik misalnya," papar Bimo.Ia menjelaskan, data konsumsi listrik dapat menjadi salah satu cara untuk mengukur kesesuaian antara kemampuan ekonomi seseorang dengan pajak yang dilaporkan. Sebab dengan data ini, DJP dapat melihat besaran konsumsi listrik rumah tangga dengan jumlah pajak yang dibayarkan pemiliknya."Apakah benar ketika konsumsi listriknya itu sampai katakanlah 10.000 watt, ternyata yang bersangkutan, yang memiliki rumah, perpajakannya hanya membayar pajak misalnya Rp 10 juta per tahun. Nah ini kan sebagai benchmark untuk mengukur kewajaran," terangnya.Dalam paparan Bimo, selain terhubung dengan data PLN, Coretax juga terhubung dengan data milik Telkom Indonesia hingga 55 bank dalam negeri. Artinya DJP memiliki banyak cara untuk menangkap berbagai data transaksi ekonomi guna memeriksa kewajaran tagihan pajak yang dikenakan."Sistem semasif Cortex ini merupakan keharusan dan kita sudah bisa membuktikan kinerja yang baik dari implementasi sistem Cortex. Kita bisa membuktikan sistem Cortex sudah bisa menangkap berbagai data, berbagai transaksi berbagai praktek ekonomi digital dan juga pseudo-ekonomi," ujarnya.Selain itu, Coretax juga masih terhubung secara real-time dengan berbagai sistem eksternal semisal Online Single Submission (OSS), data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Peruri, Administrasi Hukum Umum (AHU), hingga data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)."Cortex sebagai sistem yang masif, yang terintegrasi dan menghubungkan layanan, proses data, serta manajemen kepatuhan di dalam satu platform. Maka cortex merupakan wujud komitmen dari Direktorat Jenderal Pajak untuk memenuhi layanan yang lebih efektif, lebih efisien dan lebih berkeadilan kepada wajib pajak di dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya," sambung Bimo.






