KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengubah pola pengawasan kepatuhan wajib pajak. Pengawasan kini mengandalkan teknologi informasi sekaligus memperluas penguasaan wilayah hingga tingkat desa.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE 8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Aturan ini juga mencabut sejumlah pedoman sebelumnya, termasuk Surat Edaran Nomor SE 11/PJ/2020 tentang Tata Cara Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan.

Dalam aturan itu, DJP menetapkan dua metode utama pengumpulan data ekonomi.Baca juga: Serukan Perang ke Pengemplang Pajak, Menkeu Jerman: Orang Jujur Tak Boleh Dianggap Bodoh

Metode pertama berupa pengumpulan data lapangan. Petugas mendatangi tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau lokasi pekerjaan bebas wajib pajak maupun pihak terkait untuk menemukan subjek dan objek pajak baru.

Metode kedua berupa pengumpulan data nonlapangan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan sarana administrasi tanpa kunjungan langsung.