JAKARTA, KOMPAS.com - TNI Angkatan Darat (AD) akhirnya buka suara terkait pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mengawasi kepatuhan warga membayar pajak.

Isu ini mencuat setelah terbit Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 yang mencantumkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas.Dalam surat edaran tersebut, DJP menegaskan bahwa pengawasan tidak lagi hanya mengandalkan data administrasi.

DJP juga menghimpun informasi langsung mengenai aktivitas ekonomi di wilayah kerja kantor pajak.

Salah satu caranya adalah melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk membantu memetakan potensi perpajakan di lapangan.

Baca juga: TNI AD: Pelibatan Babinsa Bukan untuk Tagih Pajak Masyarakat