DIREKTORAT Jenderal Pajak (DJP) menuai kritik setelah memasukkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polri ke dalam jejaring informasi pengawasan perpajakan.
Pelibatan itu disebut dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.Pengawasan dapat dilakukan melalui kunjungan, penyisiran atau canvassing, pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas, teknologi remote sensing, web scraping, hingga bedah wajib pajak dan kawasan ekonomi.
Publik memberikan reaksi yang tajam. Pajak telah memiliki sifat memaksa berdasarkan undang-undang.
Ketika “aparat berseragam” ikut hadir dalam jejaring pengawasan, masyarakat dapat menangkap kesan adanya lapisan pemaksaan tambahan.
Ketua DPR Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Saan Mustopa pun mengingatkan agar pelibatan aparat tidak menimbulkan perasaan dipaksa, diintimidasi, atau bahkan diteror.







