Jakarta - Pemerintah memperketat pengawasan terhadap peserta Tax Amnesty (TA) atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang belum melakukan repatriasi atau memasukkan kembali aset mereka di luar negeri ke Indonesia.Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pihaknya akan menelusuri pajak atas aset-aset WP yang belum pulang ke Tanah Air melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Menurutnya, selama ini pemerintah telah memberi berbagai kemudahan, mulai dari sosialisasi, ajakan, hingga insentif bagi wajib pajak agar segera merepatriasi aset, namun masih banyak WP yang belum memenuhi komitmen tersebut."Lama-lama saya pikir, ngapain ngundang-ngundang ke sini? Kalau nggak mau masuk juga dikasih fasilitas-fasilitas ya. Ada Patriot Bond nanti, ada ini. Kalau nggak masuk juga, nanti setiap dana yang masuk ke sini, saya periksa pajaknya. Orang-orang yang bawa ke sini," kata Purbaya di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026) kemarin.
Oleh karena itu, pemerintah menetapkan batas waktu hingga akhir 2026 bagi peserta TA dan PPS untuk menyelesaikan kewajiban repatriasi maupun pengungkapan harta. Baru setelah itu pengawasan akan diperketat dan penelusuran pajak mulai diberlakukan secara penuh pada awal 2027.Purbaya menggandeng PPATK memeriksa setiap dana yang masuk untuk menelusuri aset peserta tax amnesty yang belum melaksanakan komitmen repatriasi."Awal tahun (2027) saya akan kerjain seperti itu. Itu kan normal. Cuma selama ini nggak dikerjain aja. Artinya, saya nggak usah apa-apa kan. Jadi, begitu dana masuk, saya akan kerja sama PPATK, kita periksa pajaknya. Jadi, masukannya sampai akhir tahun (2026) saya akan diem," tegasnya.










