DIREKTORAT Jenderal Pajak menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 pada 15 Juli 2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
Regulasi ini merupakan penyempurnaan dari kebijakan sebelumnya sekaligus tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 mengenai Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
Secara normatif, substansi kebijakan tersebut tidak menghadirkan sesuatu yang benar-benar baru.Negara ingin memperkuat pengawasan berbasis wilayah, memperluas basis data perpajakan, mengidentifikasi wajib pajak potensial hingga tingkat desa dan kelurahan, serta meningkatkan kualitas informasi melalui integrasi dengan Coretax System.
Pengawasan dilakukan melalui dua pendekatan, yakni pengumpulan data lapangan melalui visitasi, canvassing, observasi langsung, serta pengumpulan data nonlapangan dengan pemanfaatan teknologi seperti web scraping, remote sensing, dan analisis data berbasis risiko.
Perhatian publik kemudian tertuju pada salah satu mekanisme yang diatur dalam surat edaran tersebut, yakni pembangunan jejaring informasi melalui koordinasi dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan perangkat desa.







