Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai uji coba pendekatan kepatuhan kolaboratif (Co-operative Compliance) bersama PT Pertamina (Persero). Melalui skema itu, pola pengawasan pajak diubah tidak lagi menunggu munculnya persoalan pajak.Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pendekatan Co-operative Compliance mengubah pola hubungan antara otoritas pajak dan Wajib Pajak. Ke depan pembahasan atas risiko perpajakan tidak lagi dilakukan setelah transaksi terjadi, melainkan sejak awal melalui komunikasi yang lebih terbuka dan didukung integrasi data."Kami menyampaikan apresiasi kepada PT Pertamina (Persero) atas komitmen dan keterbukaannya menjadi mitra pertama dalam uji coba ini. Dengan dukungan Tax Control Framework (TCF) dan integrasi data, risiko perpajakan dapat diidentifikasi lebih dini sehingga memberikan kepastian hukum, menekan biaya kepatuhan dan meminimalkan potensi sengketa," kata Bimo dalam peluncuran program tersebut, Senin (13/7/2026).

Setelah melalui masa persiapan dan pembahasan yang cukup panjang, Pertamina ditetapkan sebagai mitra pertama dalam pelaksanaan uji coba Co-operative Compliance untuk Masa Pajak Januari-Desember 2026 yang mencakup PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26.Selama periode tersebut, Pertamina melakukan self-assessment TCF, bersama DJP melakukan pembahasan compliance arrangement serta melakukan evaluasi bersama sebagai dasar penyempurnaan program.Direktur Keuangan Pertamina, Mega Satria mengatakan kepercayaan sebagai mitra pertama merupakan bagian dari transformasi tata kelola perusahaan. Penerapan TCF dan integrasi data dinilai tidak hanya memperkuat kepatuhan perpajakan, melainkan juga mendukung transparansi dan pengelolaan risiko yang lebih baik.Praktik ini diharapkan menjadi bagian dari penguatan tata kelola dan dapat direplikasi oleh BUMN lainnya. Pengembangan Co-operative Compliance disebut mengacu pada praktik yang telah diterapkan di sejumlah negara seperti Belanda, Malaysia, Singapura dan Australia.Ke depan, DJP berencana memperluas uji coba kepada PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebagai bagian dari persiapan implementasi secara lebih luas."Kami berharap pendekatan ini menjadi fondasi bagi sistem kepatuhan perpajakan yang lebih modern, transparan dan berbasis kepercayaan. Kolaborasi yang semakin erat antara DJP dan Wajib Pajak diharapkan mampu memperkuat kepatuhan sukarela sekaligus mendukung penerimaan negara secara berkelanjutan," tutup Bimo.