Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat telah mengaktifkan kembali puluhan ribu wajib pajak yang sebelumnya berstatus nonaktif atau dormant. Hal itu dilakukan sebagai upaya memperluas basis pajak dan mengamankan penerimaan negara.Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan khusus tahun ini hingga 12 Juni 2026 pihaknya telah mereaktivasi 24.672 wajib pajak yang sebelumnya berstatus non efektif, nonaktif atau dormant."Reaktivasi wajib pajak non-effective, nonaktif atau dormant sampai 12 Juni 2026 itu ada 24.672 wajib pajak," kata Bimo dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI, Senin (15/6/2026).

Dengan demikian total penambahan wajib pajak baru dari rekening dormant mencapai 28.257 wajib pajak sampai 12 Juni 2026. Selain itu, ada juga penambahan 1,84 juta wajib pajak baru secara sukarela.Sebagai informasi, wajib pajak dormant merupakan wajib pajak yang sebelumnya terdaftar namun tidak lagi aktif menjalankan kewajiban perpajakannya. Hasilnya, wajib pajak tersebut memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara.Sampai 31 Mei 2026, penerimaan yang berasal dari kelompok wajib pajak dormant mencapai Rp 20,63 triliun. Angka tersebut menjadi kontributor terbesar dalam capaian perluasan basis pajak yang secara keseluruhan menghasilkan sekitar Rp 23,5 triliun.Selain dari wajib pajak dormant, penerimaan juga berasal dari wajib pajak baru sebesar Rp 912,9 miliar dan pengusaha kena pajak (PKP) baru sebesar Rp 1,96 triliun. Perluasan basis pajak ini akan terus menjadi fokus utama kebijakan perpajakan pada 2027.Bimo menyebut perluasan basis pajak akan didukung pemanfaatan data dan teknologi informasi untuk mengidentifikasi potensi perpajakan yang belum tergarap secara optimal."Perluasan basis wajib pajak menggunakan data dan teknologi yang berfokus di ekonomi digital, shadow economy dan sektor informal lain untuk menjadi basis perluasan wajib pajak kami," kata Bimo.