Jakarta -

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di Jawa Barat hingga Jawa Timur menggelar Pekan Sita Serentak terhadap aset-aset para penunggak pajak. Total 518 aset penunggak pajak disita selama periode 22-26 Juni 2026 dengan taksiran nilai mencapai Rp 78,9 miliar.Direktur Penegakan Hukum DJP, Samingun mengatakan kegiatan itu diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, sekaligus memperkuat efektivitas penegakan hukum di bidang perpajakan secara profesional, terukur dan berkeadilan."Pekan Sita Serentak Tahun 2026 dilaksanakan untuk meningkatkan efektivitas penagihan pajak," kata Samingun dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (25/6/2026).

Penagihan aktif ditujukan kepada wajib pajak yang memiliki utang pajak. Seluruh aset yang disita dalam kegiatan ini merupakan hasil pelacakan aset (asset tracing) yang dilakukan Juru Sita Pajak Negara dan telah memenuhi persyaratan hukum untuk dilakukan penyitaan.Dalam pelaksanaannya, wajib pajak tetap memiliki hak termasuk mengajukan angsuran dan penundaan pembayaran utang pajak, mengajukan permohonan pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP), mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, serta mengajukan pengurangan atau pembatalan SKP/STP yang tidak benar dan/atau mengajukan gugatan kepada pengadilan pajak.