Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membongkar modus nakal para pengusaha yang sengaja membuat banyak perusahaan untuk menghindari pajak. Hal ini menyusul diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.Dalam aturan baru tersebut, persekutuan komanditer (CV) dan perseroan terbatas (PT) non-perorangan dikecualikan untuk menikmati fasilitas pajak penghasilan (PPh) final UMKM dengan tarif 0,5%. Alasannya, banyak pengusaha sengaja memecah CV atau PT agar tetap mendapatkan fasilitas insentif pajak tersebut."Data ada 14 orang pribadi yang dia memiliki perusahaan itu sampai lebih dari 50. Bayangkan, dari 50, satu orang pribadi dia memiliki 50 PT atau CV," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti dalam acara UMKM Talkshow di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026).

Inge menjelaskan pihaknya mengendus adanya pola yang berulang dari para pengusaha nakal ini. Berdasarkan data pergerakan wajib pajak, sebuah perusahaan, baik PT atau CV, biasanya akan menunjukkan tren pertumbuhan omzet yang pesat di tahun-tahun awal berdiri. Namun, keanehan mulai terjadi saat memasuki tahun ketiga atau keempat."Begitu dia di tahun ketiga, mulai tuh omzetnya langsung turun. Kemudian entar balik lagi ada PT baru bermunculan. Begitu juga dengan CV," tambah Inge.Inge menilai strategi memecah usaha ini sengaja dilakukan agar status mereka tetap dianggap sebagai UMKM. Ia menyayangkan hal ini karena pengusaha dinilai enggan naik kelas."Kemudian ada juga yang sekitar 45 nama orang pribadi dia memiliki PT dan CV-nya sebanyak 26 sampai 50 UMKM di sana gitu. Nah, inilah yang membuat kami sebetulnya kenapa mereka nggak bangga ya naik kelas gitu. Kan harusnya mereka bangga naik kelas, bukan Rp 4,8 miliar lagi. Mungkin nanti bisa naik omzet lebih besar lagi, bukan jadi mikro atau kecil lagi gitu, tapi yang terjadi adalah mereka memanfaatkan tarif 0,5% tadi," beber Inge.Ia menegaskan seluruh celah untuk mengakali tarif pajak UMKM ini kini sudah ditutup rapat. Bagi pengusaha yang mendirikan banyak PT perorangan, skema penghitungan omzet kini wajib diakumulasikan jika pemiliknya adalah satu orang yang sama."Jadi, misalnya orang pribadi punya usaha sendiri, kemudian bikin PT perorangan namanya PT A. Bikin lagi nanti PT B. Bikin lagi PT C misalnya, tapi itu harus diakumulasi sepanjang pemiliknya adalah satu nama, walaupun itu PT perorangan itu tetap kita akan buka," jelas Inge.Pihaknya juga mengantisipasi taktik pengusaha yang mencoba memecah omzet dengan meminjam nama anggota keluarga inti, seperti menggunakan nama suami, istri, atau anak untuk mendirikan badan usaha baru. Di dalam regulasi teranyar, batasan omzet Rp 4,8 miliar akan dihitung berdasarkan total akumulasi satu keluarga."Pakai nama suami bikin perusahaan baru lagi. Kemudian karena dia sudah banyak juga, pakai nama anak deh gitu. Itu juga sama sekarang di PP 20 ini semua harus dihitung bersama-sama, digabungkan omzetnya begitu satu keluarga ini dia mencapai Rp 4,8 miliar maka dia tidak berhak lagi menggunakan tarif 0,5%," tegasnya.