KOMPAS.com - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan klarifikasi soal kabar yang menyebut bahwa pemerintah hendak menyasar para pemilik rumah kontrakan sebagai sasaran pajak baru pada 2027.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawati menjelaskan bahwa pajak atas penghasilan yang didapatkan dari menyewakan tanah maupun bangunan sebenarnya bukan hal baru.Penyewaan properti seperti rumah kontrakan sudah masuk dalam objek Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan perpajakan saat ini. Sehingga, pajak rumah kontrakan, bukan termasuk pajak baru."Pemerintah terus berupaya memperkuat kepatuhan perpajakan dan mengoptimalkan penerimaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Inge dikutip dari KONTAN, Senin (10/8/2026).
Belum Ada Usulan Mengejar Pajak Rumah Kontrakan
Ia menegaskan, meski bukan objek pajak baru, DJP belum mengusulkan program kerja yang secara spesifik bakal menyasar para pemilik rumah-rumah kontrakan maupun bangunan properti lainnya.
Optimalisasi penerimaan negara terkait pajak properti pada tahun depan itu awalnya muncul dalam Konsultasi Publik Rancangan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2027.








