KOMPAS.com - Pemerintah terus berupaya memperluas basis pajak pada 2027 dengan membidik sektor-sektor bisnis yang selama ini banyak luput dari kewajiban membayar pajak.
Terbaru, pemerintah bakal mengenakan pajak pada rumah-rumah yang selama ini dikontrakan para pemiliknya. Optimalisasi pungutan pajak rumah kontrakan ini diupayakan akan dimulai tahun 2027.Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rofyanto Kurniawan, mengungkapkan pemerintah tengah mencari sumber-sumber penerimaan pajak baru dari berbagai sektor yang selama ini dinilai belum optimal.Upaya tersebut menjadi bagian dari rencana pemerintah untuk memperluas basis perpajakan pada 2027.
"Kebijakan tahun 2027 terkait perpajakan, tentunya kita berupaya memperluas basis perpajakan," ujar Rofyanto dalam Konsultasi Publik Rancangan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2027, dikutip dari KONTAN pada Senin (10/8/2026).
Menurut dia, pemerintah akan menyasar sektor maupun kelompok yang selama ini belum maksimal dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Baca juga: Siap-siap, Mulai 2027 Rumah Kontrakan Jadi Sasaran Pungutan Pajak









