JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa penghasilan yang diperoleh dari penyewaan rumah, kontrakan, maupun properti bukan merupakan obyek pajak baru.

Ketentuan tersebut telah berlaku sebagai bagian dari kewajiban Pajak Penghasilan (PPh).

Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Rofyanto Kurniawan, mengatakan, pemerintah hanya akan mengoptimalkan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan yang sudah ada.“Sebetulnya kalau kita melakukan usaha menyewakan rumah atau membuka kos-kosan kan ada tambahan pendapatan. Sesuai dengan regulasi yang berlaku kalau ada tambahan penghasilan dari usaha ya ada pajaknya. Ini bukan aturan baru atau kebijakan baru. Bukan jenis pajak baru,” ujar Rofyanto kepada Kompas.com pada Selasa (11/8/2026).

Baca juga: Di Balik Keengganan UMKM Ikut Sensus Ekonomi: Takut Pajak

Ia mencontohkan pemilik ruko yang mendapatkan penghasilan dari penyewaan properti.