KOMPAS.com - Rumah yang disewakan atau dikontrakkan kepada pihak lain merupakan salah satu sumber penghasilan yang memiliki ketentuan pajak tersendiri.

Penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final.Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan (PP 34/2017).

PP tersebut sebenarnya telah berlaku sejak 2 Januari 2018.

Lantas, berapa pajak yang harus dibayar pemilik rumah kontrakan?

Pajak Rumah Kontrakan 10 Persen