KOMPAS.com - Bagi masyarakat yang memiliki rumah kontrakan, uang sewa yang diterima setiap bulan atau setiap tahun termasuk salah satu objek pajak.

Penghasilan dari menyewakan rumah maupun bangunan termasuk dalam objek Pajak Penghasilan (PPh) yang telah diatur dalam ketentuan perpajakan.Salah satu jenis pajak yang dikenakan atas penghasilan tersebut adalah PPh Pasal 4 ayat (2) atau yang dikenal sebagai PPh final.Apa Itu Pajak Rumah Kontrakan?

Dirangkum dari laman resmi Kementerian Keuangan, PPh Pasal 4 ayat (2) merupakan mekanisme pemotongan pajak atas jenis penghasilan tertentu yang berasal dari sumber tertentu.

Jenis penghasilan yang termasuk di dalamnya antara lain penghasilan dari jasa konstruksi, persewaan tanah dan/atau bangunan, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, hadiah undian, serta beberapa jenis penghasilan lainnya.

Salah satu yang cukup dekat dengan kehidupan masyarakat adalah penghasilan dari menyewakan rumah atau bangunan.