DALAM Konsultasi Publik Rancangan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2027 pada 6 Agustus lalu, Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Rofyanto Kurniawan, melontarkan satu ilustrasi sederhana yang langsung ramai diberitakan.
Orang yang memiliki lebih dari satu rumah, dan sebagian di antaranya disewakan, akan menjadi salah satu sasaran perluasan basis pajak tahun depan.Media beramai-ramai menulisnya dengan nada serupa: rumah kontrakan akan kena pajak mulai 2027.
Framing itu keliru, dan justru mengalihkan perhatian dari persoalan lebih mendasar.
Rofyanto sendiri menegaskan pemerintah tidak sedang menyiapkan jenis pajak baru, dan ia benar.
Penghasilan dari sewa tanah dan bangunan sudah menjadi objek pajak penghasilan final sejak Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394 Tahun 1996, kemudian disempurnakan lewat Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 yang mengatur tarif final 10 persen dari nilai bruto sewa, berdasar Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang Pajak Penghasilan.












