Pemerintah berencana memungut pajak rumah kontrakan yang selama ini luput dari kewajiban pajak mulai tahun 2027.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memperluas basis perpajakan pada 2027 untuk meningkatkan penerimaan negara.

Pemerintah berencana memungut pajak rumah kontrakan yang selama ini luput dari kewajiban pajak mulai tahun 2027.