Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengubah tata cara penghitungan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Tujuannya untuk mendukung peningkatan kinerja pegawai dan organisasi.Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 211 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan DJP. Aturan berlaku sejak diundangkan 2 Juni 2026."Bahwa untuk mendukung peningkatan kinerja pegawai dan organisasi, perlu dilakukan penyesuaian terhadap PMK Nomor 211/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan DJP," tulis pertimbangan aturan tersebut, dikutip Kamis (4/6/2026).
Selain mempertimbangkan capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja pegawai, pemberian tukin bagi para pegawai pajak kini juga mempertimbangkan peringkat jabatan pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan; serta pemotongan tukin akibat penegakan disiplin.Selain itu, pemberian tukin pegawai pajak juga tergantung status kepegawaian masing-masing pegawai sesuai peraturan perundang-undangan; mulai tanggal berlakunya peringkat jabatan, capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja pegawai, pemotongan tukin dan perubahan status kepegawaian masing-masing pegawai; serta karakteristik organisasi."Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) digunakan sebagai dasar untuk menghitung besaran Tunjangan Kinerja yang dibayarkan kepada pegawai di lingkungan DJP," tulis Pasal 3 aturan tersebut.Selain adanya penambahan kriteria, penghitungan tukin terbaru juga mengubah bobot perhitungan capaian penerimaan pajak yang didasari dari realisasi penerimaan pajak neto DJP dalam satu tahun anggaran. Bobotnya kini sebesar 50% dari bobot parameter kinerja penerimaan pajak, lebih besar dalam ketentuan sebelumnya 40%.Lalu perubahan juga dilakukan terkait acuan kinerja pertumbuhan penerimaan pajak, dari semula memiliki bobot sebesar 60% dari parameter kinerja penerimaan pajak menjadi hanya sebesar 50%.Selanjutnya, bobot kinerja pendukung penerimaan pajak yang menjadi perhitungan bobot capaian kinerja organisasi juga mengalami perubahan siginifikan. Mulai dari perspektif customer, perspektif internal process, hingga perspektif learning and growth.Mulanya, bobot untuk kinerja pendukung itu masing-masing sebesar 20%, 40% dan 40%, namun kini hanya disesuaikan dengan manajemen kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan dari kinerja pendukung penerimaan pajak.Komponen penghitungan untuk hasil penghitungan capaian kinerja organisasi turut mengalami perubahan dengan penghapusan sejumlah ketentuan, seperti bobot capaian kinerja pegawainya dari komponen ini.Lalu capaian kinerja pegawai kini didefinisikan sebagai penilaian kinerja pegawai sesuai dengan pelaksanaan manajemen kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan, tidak lagi sesuai dengan ketentuan mengenai penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil dan pengelolaan kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan."Penghitungan hasil capaian kinerja pegawai tidak berlaku bagi Direktur Jenderal Pajak dan pejabat setingkat Eselon I yang ditugaskan untuk bekerja di lingkungan DJP," tulis Pasal 10.Contoh penghitungan tukin terbaru di DJP dijelaskan secara detail dalam lampiran itu. Secara singkat, rumus tukinnya menjadi seperti di bawah ini:Tunjangan Kinerja = k x {(60% x Hasil Penghitungan Capaian Kinerja Organisasi) + (40% x Status Capaian Kinerja Pegawai)} x Tabel Tukin berdasarkan Jabatan dan Peringkat Jabatan sesuai dengan Lampiran Peraturan Presiden = 1,1000 x {(60% x 96,50%) + (40% x 100%)} x Rp 13.986.750 = Rp 15.062.331 atau 107,69% dari Rp 13.986.750.Jika merujuk contoh sebelumnya, secara nilai tidak mengalami perubahan. Hanya saja dari sisi ukuran ada perbedaan. Berikut contoh dalam rumus sebelumnya:Tunjangan kinerja = k x {(60% x Status Capaian Kinerja Organisasi) + (40% x Status Capaian Kinerja Pegawai)} x Tabel Tunjangan Kinerja berdasarkan Jabatan & Peringkat Jabatan sesuai dengan Lampiran Peraturan Presiden = 1,1000 x {(60% x 96,15%) + (40% x 97,50%)} x Rp 13.986.750 = Rp 14.876.167 atau 106,36% dari Rp 13.986.750.











