Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara soal rencana penambahan anggaran Transfer ke Daerah (TKD). Penambahan anggaran dilakukan di tengah kondisi pemerintah daerah yang disebut kesulitan menggaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).Menurut Purbaya, daerah yang belanja pegawainya melebihi 30% akan mendapat relaksasi. Dalam hal ini, Kementerian Dalam Negeri akan mengatur agar dana dari pusat bisa diberikan ke daerah."Nah untuk daerah-daerah yang belanja pegawainya di atas 30% nanti ada yang signifikan kan, nanti kan belanjanya pasti kurang kan, nanti Kementerian Dalam Negeri akan mengatur supaya ada belanja tambahan dari pusat di sana," ujar Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Rabu (1/7/2026)
Terkait besaran anggaran yang akan diberikan, Purbaya belum bisa memastikan. Hal ini perlu melihat APBN serta diskusi lebih lanjut dnegan Kementerian Dalam Negeri."Nanti lah tergantung, kan belum selesai anggaran APBN-nya. Nanti Kementerian Dalam Negeri dan kita mungkin akan berdiskusi ya," tuturnya.Sebelumnya, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Askolani mengatakan pihaknya akan konsisten dengan sistem yang ada bahwa aparatur sipil negara (ASN) di daerah menjadi tanggung jawab Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Meski demikian, dukungan akan diberikan melalui penyaluran lebih TKD."Kita akan konsisten dengan sistem bahwa kita tahu ASN daerah itu tanggung jawabnya APBD, itu sistem kita yang kita jalani selama ini sehingga support-nya kita adalah dorongan TKD lebih untuk mengisi itu," ujar Askolani dalam rapat panja dengan Badan Anggaran DPR, Selasa (23/6/2026).







