Komisi Ojol 8 Persen Berlaku, Ada Driver Mengaku Orderan Turun, Ada yang Naik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Implementasi kebijakan pemangkasan potongan komisi aplikasi ojek online (ojol) menjadi maksimal 8 persen yang mulai berlaku Rabu (1/7/2026) mendapat sambutan beragam dari para mitra pengemudi.

Pada hari pertama pemberlakuan aturan baru ini, sejumlah pengemudi di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, mengeluhkan penurunan pendapatan bersih per perjalanan serta jumlah orderan yang belum stabil.

Leman (52), salah seorang pengemudi ojol yang mangkal di dekat Stasiun MRT Fatmawati, menyebutkan penerimaan orderan pada Rabu pagi terasa jauh lebih berat dibandingkan biasanya.