Jakarta - Besaran potongan tarif ojek online (ojol) oleh perusahaan atau aplikator menjadi 8% belum juga diterapkan. Ketetapan itu pertama kali disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada perayaan Hari Buruh Internasional atau May Day 1 Mei 2026.Ditanya soal kapan kebijakan tersebut diimplementasikan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli tak banyak berkomentar. Ia hanya meminta publik untuk menunggu."Tunggu aja, tunggu aja ya," kata Yassierli singkat di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2026).

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh,SaidIqbal, mempertanyakan implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur potongan aplikasi ojol.Menurutnya, Prabowo telah memutuskan melalui Perpres tersebut bahwa potongan yang dikenakan aplikator kepada ojol sebesar 8%, sementara ojol dapat 92%. Namun, fakta di lapangan potongan aplikasi masih sebesar 20%."Tapi sampai hari ini, kawan-kawan ojol nggak terima. Ini di mana nih masalahnya? Padahal perintah dalam Perpres tersebut, potongan aplikator itu 8%, itu Presiden sendiri yang memutuskan, teman-teman driver dapat 92%," katanya saat ditemui di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).Said Iqbal juga mempertanyakan naskah Perpres tersebut yang sampai saat ini belum diterima kalangan ojol. Oleh karena itu, ia mengingatkan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi segera mengambil tindakan."Kebetulan juga KSPI, tempat organisasi yang saya pimpin, juga ada anggota ojol, di mana hari ini potongan aplikator tetap 20%. Berarti ngelawan Presiden kalau kayak begini. Ini Menteri Perhubungan harus diingatkan," tambah dia.Lihat juga Video: Aturan Diteken Prabowo, Kini Potongan Aplikator Ojol Maks 8 Persen!