Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mempertanyakan implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur potongan aplikasi ojek online (ojol).Menurut Said, Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan melalui Perpres tersebut bahwa potongan yang dikenakan aplikator kepada ojol sebesar 8%, sementara ojol dapat 92%. Namun, fakta di lapangan potongan aplikasi masih sebesar 20%."Kasus ojol, Presiden sudah memutuskan melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026, berarti kalau sudah ada nomor, itu sudah tanda tangan kan? Tapi sampai hari ini, kawan-kawan ojol nggak terima. Ini di mana nih masalahnya? Padahal perintah dalam Perpres tersebut, potongan aplikator itu 8%, itu presiden sendiri yang memutuskan, teman-teman driver dapat 92%," katanya di Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).
Said Iqbal juga mempertanyakan naskah Perpres tersebut yang sampai saat ini belum diterima kalangan ojol. Oleh karena itu, ia meminta Menteri Perhubungan Dudy Purwaghandi segera mengambil tindakan."Kebetulan juga KSPI, tempat organisasi yang saya pimpin, juga ada anggota ojol, di mana hari ini potongan aplikator tetap 20%. Berarti ngelawan Presiden kalau kayak begini. Ini Menteri Perhubungan harus diingatkan," tambah dia.Said akan meminta waktu untuk bertemu Dudy guna meminta penjelasan mengenai implementasi Perpres tersebut. Ia ingin mengetahui kendala apa yang sebenarnya terjadi.Menurutnya, kondisi seperti ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena dapat menimbulkan kesan seolah-olah kebijakan yang telah diumumkan Presiden tidak dijalankan."Kan yang kasihan Presiden, udah ngomong terbuka, udah mengumumkan, tapi yang dituduh Presiden antar ucapan dengan tindakan berbeda, kan nggak boleh kayak begitu," tegas Said Iqbal.












