JAKARTA, KOMPAS.com – Kebijakan pemerintah yang membatasi komisi aplikator ojek online maksimal 8 persen mulai 1 Juli 2026 mendapat respons positif dari pengemudi maupun pengguna layanan transportasi daring.
Aturan tersebut membuat pengemudi berhak menerima hingga 92 persen dari tarif perjalanan. Sementara itu, perusahaan aplikasi hanya dapat mengambil komisi maksimal 8 persen.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026. Tujuannya meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi.Skema tersebut berlaku khusus untuk layanan transportasi penumpang roda dua. Aturan baru ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang memperbolehkan aplikator mengambil komisi hingga 20 persen.
Baca juga: Menhub: Grab, GoTo, dan Maxim Siap Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen
Bagi pengemudi, perubahan tersebut menjadi langkah yang telah lama dinantikan. Pengemudi ojek online asal Jakarta, Suryanto, mengatakan kebijakan itu berpotensi meningkatkan pendapatan bersih di tengah naiknya biaya hidup.









